SAKRAMEN PENGUATAN
Sakramen Penguatan
Menjadi Saksi Kristus yang Dewasa dalam Iman
"Sakramen Penguatan menyempurnakan rahmat Baptis dengan pencurahan Roh Kudus agar umat beriman semakin diteguhkan dalam iman dan menjadi saksi Kristus dalam kehidupan sehari-hari."
Apa itu Sakramen Penguatan?
Sakramen Penguatan merupakan salah satu dari tiga Sakramen Inisiasi Kristiani (Baptis, Penguatan, dan Ekaristi). Melalui Sakramen Penguatan, umat Katolik menerima pencurahan Roh Kudus secara istimewa sehingga semakin dipersatukan dengan Gereja serta diteguhkan untuk menghayati dan mewartakan iman Kristiani.
Persyaratan Mengikuti Sakramen Penguatan
Persyaratan Umum
Calon peserta harus memenuhi ketentuan berikut:
✅ Sudah menerima Sakramen Baptis.
✅ Beragama Katolik.
✅ Belum pernah menerima Sakramen Penguatan.
✅ Telah memperoleh pembinaan iman (katekese) yang dipersyaratkan.
✅ Memiliki kesiapan rohani dan bersedia memperbarui janji baptis.
✅ Berusia minimal 13 tahun (sesuai Ketentuan Pastoral Regio Jawa).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Mohon menyiapkan:
- Fotokopi Surat Baptis terbaru
- Fotokopi Kartu Keluarga Katolik (bila diperlukan)
- Formulir pendaftaran Penguatan
- Surat pengantar dari paroki asal (bagi peserta dari luar paroki)
Bapak / Ibu Penguatan
Setiap calon Penguatan hendaknya memiliki seorang Bapak atau Ibu Penguatan yang:
- telah menerima Sakramen Baptis,
- Komuni Pertama,
- dan Sakramen Penguatan,
- berusia sekurang-kurangnya 16 tahun,
- menjalani hidup sesuai iman Katolik,
- tidak terkena sanksi hukum Gereja,
- bukan ayah atau ibu kandung calon penerima Penguatan.
Dianjurkan agar Bapak/Ibu Penguatan sama dengan Bapak/Ibu Baptis sebagai lambang kesinambungan pendampingan iman.
Jadwal Pembinaan
Pendaftaran : (dalam proses)
Katekese : (akan diinfokan kemudian)
Rekoleksi : (akan diinfokan kemudian)
Gladi Bersih : (akan diinfokan kemudian)
Perayaan Sakramen Penguatan : (akan diinfokan kemudian)
Pelayan Sakramen
Dalam keadaan biasa, Sakramen Penguatan diberikan oleh Uskup. Dalam keadaan tertentu, imam dapat memberikan Sakramen Penguatan apabila memperoleh kewenangan menurut hukum Gereja.
Dasar Hukum Gereja
- Kitab Hukum Kanonik Kan. 879–896
- Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa Pasal 77–81
Pendaftaran Online
Klik tombol di bawah ini untuk mendaftar:
🟢 DAFTAR SAKRAMEN PENGUATAN
(tautan Google Form atau Sistem Informasi Paroki)
Kontak Sekretariat Paroki
📍 Sekretariat Paroki
📱 WhatsApp 085640620077